Selasa 13 Mar 2018 20:58 WIB

Pelaku Penggelapan Mobil Tahu Bulat Mengaku Terdesak Utang

Mereka harus membayar uang kontrakannya di Kecamatan Pondokgede.

Ilustrasi Penangkapan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pelaku penggelapan mobil penjual tahu bulat, DEN dan HER, mengaku nekat menjalankan aksinya karena terdesak. Mereka harus membayar uang kontrakannya di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Motifnya karena pelaku terlilit utang untuk bayar kontrakan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Selasa (13/3).

Menurut dia, kedua pelaku berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pondokgede setelah melarikan mobil Suzuki pick-up milik bosnya dengan nomor polisi B-9712-KAM, sejak sepekan lalu. Selama pelariannya, kedua pelaku mengubah nomor polisi mobil itu guna menghindari kecurigaan.

"Rupanya, mobil jenis Suzuki pick-up dengan nomor polisi B-9712-KAM diubah nomor pelatnya menjadi A-8819-KC," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Kompol Suwari mengatakan, kasus pencurian itu terjadi setelah kedua pelaku diterima menjadi tukang tahu bulat. Keduanya, bersama dengan MM dan RJ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melamar pekerjaan kepada korban bernama Ahmad Syahrudi. Korban menerima mereka dan memfasilitasi mobil untuk berjualan kepada pelaku dengan perjanjian pengumpulan uang jualan sejak siang hingga malam hari disetorkan ke korban.

"Para pelaku berjualan tahu bulat dengan kendaraan korban di wilayah Kota Bekasi sampai ke Cileungsi, Kabupaten Bogor," katanya.

Dalam perjanjian itu, kata dia, setiap malam mobil harus kembali dipulangkan ke rumah korban di Jalan Lurah Namat Nomor 50 RT02/RW05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Pondokgede.

"Namun sampai waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak kunjung kembali dan pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami," katanya.

Setelah itu, petugas mendapatkan informasi dua tersangka berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten. Kemudian petugas mendatangi dan menangkap tersangka beserta barang buktinya.

Suwari menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan bagian dari uang hasil menggadaikan mobil, masing-masing Rp 3 juta. "Mereka tidak tahu berapa harga gadainnya, soalnya yang menggadai adalah pelaku MM dan RJ (DPO). Mereka mengaku hanya dikasih Rp 3 juta dari pelaku MM dan RJ," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement