REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota membongkar kasus penggelapan 11 mobil, sekaligus menciduk seorang tersangka berinisial R alias WS (26 tahun), warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka dengan menyewa mobil milik warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara. Kasus itu, sambung dia, berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021.
Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental. "Pada awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal, sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit," kata Wahyu di Kota Pekalongan, Provinsi Jateng, Kamis (14/10).
"Namun, mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat global positioning system (GPS) (di mobil) dinonaktifkan," kata Wahyu melanjutkan.
Dia menyebut, mengatakan dengan adanya indikasi itu, korban merasa curiga, sehingga berusaha memeriksa keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa oleh tersangka, yang GPS-nya masih aktif. "Tetapi, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Setiap mobil yang digadaikan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah," kata Wahyu.
Wahyu bersama Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Achmad Sugeng menuturkan, dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka di sebuah indekos Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat (8/10) malam WIB.
Pada saat penangkapan tersangka, kata dia, polisi menyita delapan unit mobil terdiri dua unit Mitsubishi XPander, satu Toyota Innova Reborn, satu unit Toyota Yaris, dua unit Honda Brio, satu unit Honda Mobilio, dan satu unit Toyota Fortuner.
"Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Wahyu.