REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak dua pelaku pencurian spesialis mobil pick up milik korban Fazid Harfiansyah Hasibuan (35) yang kehilangan kendaraannya di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira di Medan, Senin (12/3), mengatakan, kedua tersangka itu, yakni berinisial AS (26) warga Jalan Kemiri, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, dan ASP (33) warga Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Medan Kota.
"Kedua tersangka tersebut diamankan petugas, saat melakukan transaksi jual beli mobil pick up," ujar AKBP Putu Yudha.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersangka itu, pihaknya menyita barang bukti satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi BK 9072 CG berwarna hitam dan satu buah STNK.
Kasus pencurian tersebut, diselidiki pihak berwajib, ketika mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan mobil miliknya yang sedang diparkir, di Jalan Turi Medan Kota.
Kemudian, polisi yang mendapat laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan mendapati identitas kedua pelaku. "Kedua pelaku itu, diamankan ketika sedang melaksanakan transaksi, dan saat disergap aparat keamanan mencoba melakukan perlawanan, sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, tapi tidak digubris," ucapnya.
Selanjutnya, polisi yang melihat gelagat yang kurang baik, langsung memberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka.
Kedua pelaku pencurian tersebur roboh terkena tembakan.Tersangka ASP, saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan. "Kedua tersangka pencurian mobil tersebut, dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.