REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pada Senin (12/3) Polres Bogor dipimpin Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky merilis kasus pelecehan seksual terhadap tiga korban anak-anak dibawah umur. Menanggapi kasus terhadap anak-anak atau pedofilia pihak KPAID diwakili oleh Wakil Ketua M. Faisal menyatakan kasus pedofilia sudah masuk kasus luar biasa.
"Kalau bicara bagaimana kita (KPAI) memandang kasus pedofilia, kita menganggap ini kasus extra-ordinary, sudah darurat. Karena ranahnya tidak hanya terjadi di dunia nyata atau lapangan tetapi juga di media sosial," ujar Faisal dihubungi Republika, Senin (12/3).
Pelecehan terhadap anak-anak sendiri disebut Faisal harus dilihat dari kasus dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila perilaku ini dilakukan berulang, maka sudah bisa dipastikan pelaku merupakan seorang pedofilia.
"Meskipun pelecehan hanya satu kali, tapi kalau setelah diperiksa ada kecenderungan dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, maka ada potensi pedofil," lanjutnya.
Faisal mengatakan selama 2017 ada tujuh kasus pedofilia. Namun, ia meyakini kasusnya lebih banyak daripada yang dilaporkan. "Terkadang permasalahan yang terjadi adalah tidak semua korban atau keluarga mau melaporkan. Karena takut kejadian ini dianggap sebagai aib dan membuat malu," ujar Faisal.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak KPAI Bogor sendiri menyatakan telah melakukan sosialisasi di setiap wilayah dan kelurahan melalui PKK yang ada. KPAI menyediakan materi khusus mengenai kasus pedofilia diantaranya apa yang dimaksud pedofilia, bagaimana ciri-cirinya, dan apa yang harus dilakukan oleh korban.