REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor bersama media di Kabupaten Bogor mendeklarasikan antihoaks atau berita bohong. Hal ini perlu dilakukan agar terdapat kesamaan cara pandang terhadap suatu hal.
"Hal ini perlu dideklarasikan karena kita perlu menyamakan sudut atau cara pandang terhadap suatu hal. Saya kira dengan berita bohong yang beredar itu media dan masyarakat sama-sama dirugikan," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, di Bogor, Senin (12/3).
Melalui deklarasi ini, Kapolres Bogor menyatakan ke depannya akan dilakukan sosialisasi terhadap beberapa rencana aksi. Di antaranya yaitu sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya hoaks dan bagaimana cara kita mengantisipasi beredarnya hoaks. Beberapa cara yang disebut dapat mengurangi beredarnya berita bohong yaitu mulai dari mengetahui siapa sumber beritanya, bagaimana isi berita, hingga apa kepentingan kita dalam menyebarkan berita itu. "Edukasi mengenai berita hoaks ini memang diperlukan dan dibutuhkan untuk masyarakat," ujarnya.
Wartawan disebut AKBP Dicky adalah salah satu ujung tombak dalam penyebaran info yang kredibel dan valid. Dalam dunia demokrasi, jurnalis atau pers dikenal sebagai pilar keempat dalam dunia tersebut.
Peran jurnalis dalam menyebarkan berita harus diperkuat dan diberikan peran yang lebih besar. Kapolres juga menyatakan berita bohong yang beredar tersebut bukanlah produk jurnalis karena tidak mengikuti kode etik jurnalis.
Saat ini banyak sekali orang-orang yang menggantikan peran jurnalis. Banyak yang asal membuat berita tanpa mencari tahu kebenarannya. "Hoaks dalam pandangan agama itu dikenal dengan fitnah. Nah ini sering merugikan masyarakat. Kita tidak ingin nantinya terpecah belah atau saling curiga karena hoaks ini," lanjut Kapolres.
Hadir dalam deklarasi, Ketua Pokja Wartawan Polres Bogor Yopi Doroh pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Bogor untuk cerdas dalam penggunaan media sosial. Masyarakat pun diminta untuk menghindari penyebaran pemberitaan bohong atau hoaks.