Senin 12 Mar 2018 17:20 WIB

Biro Hukum Pemprov DKI Diajukan 27 Pertanyaan oleh Polisi

Pemeriksaan ini terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang- Undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo, usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang- Undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo, usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang- Undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo, dicecar dengan 27 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tadi saya berdua sama teman saya, saya dikasih 27 pertanyaan seputar penataan kawasan Tanah Abang. Intinya, bagaimana pendapat Biro Hukum terkait kebijakan penataan kawasan Tanah Abang tersebut," ujar Okie saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Ia juga menjelaskan bahwa ia membawa data-data berupa instruksi dari Gubernur DKI, serta kajian dan saran dari pihaknya. "Intruksi dari Bapak Gubernur, No. 17 Tahun 2018 tentang penataan kawasan Tanah Abang. Lalu ada kajian berupa saran dan masukan dari kami terkait hal itu," jelas Okie.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak membuat peraturan terkait penutupan Tanah Abang melainkan hanya instruksi. Kepolisian hanya memerintahkan kepada SKPD terkait serta kepala dinas terkait, untuk melakukan penataan kawasan Tanah Abang.

"Salah satunya untuk Dishub menyediakan shuttle bus di situ, termasuk Dirut PT Transjakarta menyediakan shuttle bus, kemudian Kepala Dinas UMKM menata PKL yang ada di situ," papar dia.

Okie juga menyebutkan dia tidak mengetahui apakah pihak Pemprov DKI mengundang kepolisian atau tidak saat pembentukan kebijakan tersebut. Hingga kini, ia belum mengetahui apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh kepolisian terkait hal ini atau tidak.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta keterangan Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Widjatmoko, dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ferdinand Ginting, pada Jumat (9/3) lalu terkait hal yang sama.

Sebelum itu, polisi juga telah memeriksa pelapor atas kebijakan yang tidak mempunyai payung hukum tersebut yakni Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dan dua saksi lainnya yakni Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, dan Aulia Fahmi, pada Senin (5/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement