REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3) terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah. Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel. Anies menyebut pelanggaran yang dilakukan sudah lama.
Anies mengatakan, perangkap lemak di saluran pembuangan hotel tersebut tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya. Jebakan tersebut harusnya berfungsi agar lemak dari dapur tidak terbawa ke saluran air. Banyak sampah di dalam yang akhirnya tersangkut karena lemak tersebut mengeras.
"Tapi ternyata tadi luber, tidak diangkat teratur bahkan terbawa ke dalam saluran air dan tempat penampungan air sampai sudah mengeras. Artinya proses ini bukan kejadian sehari dua hari. Ini artinya sudah berlangsung lama," kata dia, Senin (12/3).
(Baca: Anies Awasi Gedung Tinggi Jakarta)
Anies mengaku pihak manajemen hotel berkomitmen untuk membenahi kesalahan-kesalahan yang terjadi. Pemprov akan melakukan inspeksi kembali untuk memastikan bahwa Hotel Sari Pan Pacific sudah mematuhi aturan terkait sumur resapan dan pengolahan air limbah.
Anies mengatakan akan merazia gedung-gedung tinggi di Ibu Kota terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbahnya. Razia akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan oleh tim yang dibentuk. "Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21 (Maret)," kata dia.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan razia dan pengawasan. Masing-masing tim terdiri dari 10 orang dan akan memastikan bahwa gedung-gedung tinggi di Jakarta mematuhi semua aturan terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan limbah. Anies menegaskan bahwa aturan juga harus ditegakkan terhadap siapapun.
"Penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah, penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar. Semua yang berada di lingkungan Pemprov DKI harus taat pada aturan," kata dia.
Anies telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomot 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. Tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan.
Dia mengatakan, tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP serta dari eksternal yakni Balai Konservasi Air Tanah.