Senin 12 Mar 2018 15:01 WIB

Korban First Travel Diminta Bayar Uang untuk Sewa Pesawat

Korban diminta Rp 2,5 juta, jika tidak dibayarkan, maka keberangkatan ditunda

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Saksi korban calon jamaah First Travel mengungkapkan mereka diminta membayar uang tambahan ketika menanyakan keberangkatan ke Kantor First Travel. Uang tambahan tersebut diminta sebagai dana untuk menyewa kursi pesawat.

Dua dari empat saksi yang hadir pada sidang lanjutan Senin (12/3), mengaku dimintai yang sebesar Rp 2,5 juta. Apabila tidak membayarkan, maka keberangkatan mereka terancam ditunda.

"Sudah niat, yang penting berangkat jadi bayar berapa juga enggak apa-apa," kata salah satu saksi korban, Marsonah (48), saat persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3).

Akan tetapi, dua saksi korban lainnya mengungkapkan tidak bersedia membayar uang tersebut ketika diminta. Salah satu saksi korban lain, Irianti (56) tidak ingin membayar uang tersebut karena merasa membayar paket promo.

"Saya tidak mau, kan harga promo masa ada tambahan lagi?" kata Irianti.

Ia pun kemudian mengatakan, keberangkatannya akan kembali ditunda apabila tidak bersedia membayar kekurangan tersebut. "Kalau tidak bayar harus nunggu sampai keberangkatan selanjutnya selesai, ya sudah tidak apa-apa menunggu," lanjut dia.

Meskipun telah menunggu berbulan-bulan dan meminta konfirmasi kepada First Travel, para calon jamaah tidak kunjung mendapatkan kepastian keberangkatan. Akhirnya, terungkap bahwa First Travel menggelapkan uang para calon jamaah yang mendaftar kepada mereka.

PT First Travel gagal memberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah umrah. Diduga perusahaan tersebut menipu uang calon jamaah sekitar sebesar Rp 900 miliar. Sejumlah aset perusahaan pun telah disita pihak kejaksaan yaitu berupa rumah, tanah dan kendaraan.

Berdasarkan keterangan keempat saksi, alasan mereka tertarik memilih First Travel sebagai agen perjalanan mereka adalah harga umrah yang murah dibandingkan agen lainnya. First Travel menawarkan promo paket umrah sebesar Rp 14,3 juta kepada para calon jamaahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement