REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pedagang rujak cingur Sugiyanto dikeroyok sekelompok orang Mabuk di Jalan Raya Maruga Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Ahad (11/3) dini hari.
Mertua Sugiyanto, Muhammad Soleh dan Siti Rokaiyah melihat langsung kejadian naas tersebut. Diceritakannya, peristiwa itu berawal ketika korban sedang berjalan dan tersenggol sepeda motor salah satu pelaku.
"Namun dia (pelaku) berhenti tiba-tiba dan mukul pakai helm dan roboh dan langsung dikeroyok tanpa bicara apapun," kata Soleh saat ditemui wartawan, Ahad (11/3).
Kedua mertua Sugiyanto yang turut bekerja sebagai pedagang bersama Sugi, melanjutkan, setelah roboh karena hantaman helm, korban turut dipukul potongan besi pagar. Dugaan Siti, jumlah pelaku enam sampai delapan orang.
"Pas dipukul, pakai helm, langsung nyungsep jatuh tak sadarkan diri. Pertama iga orang nendangin mukulin, dia kan udah pingsan, saat itu langsung banyak kawanannya bantu mukul dan nginjekin" jelas Siti.
Di TKP, darah Sugi masih terlihat kental. Pengeroyokan tersebut berlangsung cepat, Soleh dan Siti mengira Sugi sudah tidak bernyawa.
"Anak saya langsung saya peluk, saya kira anak saya udah mati. Tolong tolongin tolonginnn gitu kan, tolongin tolongin anak sayaa anak sayaaaa, ini anak saya ini anak saya ini anak saya," kenang Siti yang saat itu berada di TKP.
Saat ditolong oleh Soleh, para pelaku masih mengeroyok dan akhirnya melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Ciputat. Namun saat ini, korban dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Ciputat.
Sugi memang dikenal sebagai orang yang senang bercanda dan sering melawak. "Mungkin perasaan dia mungkin yang namanya orang mabok pas Sugi ketawa dikiranya ngelecehin dan ngeledek, mungkin," jelas Soleh.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Alexander Yurikho, mengatakan, saat ini baru satu orang yang tertangkap. Diduga, pelaku mengeroyok korban dalam keadaan mabuk.
"Pelaku yang diamankan Nurhidayat alias Nday, warga Jalan Kampung Maruga RT 3 RW 4 Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel," papar Alex pada keterangan yang diterima Republika, Ahad (11/3).
Para pelaku kini masih dalam pengejaran polisi. Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.