Ahad 11 Mar 2018 18:28 WIB

Aliando Nilai Kemenhub Langgar Kesepakatan Status Quo

Kegiatan pembuatan SIM A umum dinilai melanggar kesepakatan di Kantor Staf Presiden.

Rep: Eric Iskandarsjah Z, Antara/ Red: Andri Saubani
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Kapolri Tito Karnavian (kedua kanan) menyerahkan SIM kepada driver online saat meninjau pembuatan SIM A untuk driver atau pengemudi taksi online di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Ahad (10/3).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Kapolri Tito Karnavian (kedua kanan) menyerahkan SIM kepada driver online saat meninjau pembuatan SIM A untuk driver atau pengemudi taksi online di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Ahad (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pembuatan SIM A umum secara kolektif di Kota Yogyakarta, Ahad (11/3). Kegiatan yang berkaitan dengan pengemudi taksi online ini pun kemudian dinilai sebagi tindakan yang melanggar status quo.

Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), Babe Bowie mengatakan, program ini telah melanggar kesepakatan yang telah dilakukan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 19 Februari lalu. "Karena sedang berada pada masa status quo, seharusnya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017," ujarnya saat mendatangi program pembuatan SIM A kolektif di Satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta, Ahad (11/3).

Demi menghormati masa status quo, lanjutnya, Aliando pun berkomitmen tak akan melakukan aksi demonstrasi. Namun, ia kecewa mengapa Kemenhub menggelar pembuatan KIR gratis dan program pembuatan SIM A umum bersubsidi.

Ia pun menekankan, Aliando secara tegas menolak seluruh isi dari PM 108. Terlebih, PM 26 pun sudah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya PM 108 ini, maka ia menilai Kemenhub telah mengabaikan putusan MA karena masih menggunakan unsur dalam PM 26 dalam PM 108.

"Memang saat ini sudah tak ada lagi razia bagi taksi online, namun sebaiknya kegiatan KIR gratis dan program pembuatan SIM A umum bersubsidi juga tidak dilakukan hingga ada peraturan baru, kata dia.

Baca: Menhub Tinjau Pembuatan SIMA untuk Pengemudi Taksi Daring.

Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta seluruh pengemudi taksi online dan konvensional tidak berselisih lagi setelah muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mewajibkan keduanya memiliki SIM A Umum. "Kami mengimbau pengemudi taksi online kemudian taksi konvensional, tolong jangan lagi sampai ribut-ribut yang merugikan baik kedua belah pihak maupun masyrakat," kata Tito.

Tito berharap baik taksi konvensional maupun online dapat bersaing secara sehat dengan mengutamakan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa. "Prinsip silakan berlomba-lomba untuk memberikan keuntungan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Itu nawaitu (niat) yang terpenting," kata dia.

Orang nomor satu di Kepolisian RI itu mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menginisiasi aturan mengenai surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Bagi Tito, SIM A umum merupakan solusi jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan taksi online maupun konvensional.

"Adanya terobosan pemberlakuan SIM A umum untuk taksi online ini dapat menjadi jalan tengah sehingga semua kepentingan dua belah pihak termasuk masyrakat bisa terakomodasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement