Sabtu 10 Mar 2018 16:00 WIB

Kementan Tegaskan Telah Memecat Eko Mardiyanto

Eko Mardiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk.

Kantor Kementerian Pertanian.
Foto: IST
Kantor Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan telah melakukan pemecatan terhadap Eko Mardiyanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Hortikultura terkait pengadaan pupuk hayati APBN 2013. Saat ini Eko sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Dirjen Hortikultura, Syukur Iwantoro mengatakan Eko Mardiyanto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang dilaksanakan pada tahun 2012 dan Kepala Subbagian Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura. "Eko Mardiyanto saat ini telah dibebaskan dari jabatannya mulai 3 Maret 2018. Keputusan pemberhentian EM sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Ditjen Hortikultura," katanya di Jakarta, Sabtu (10/3).

Sebelumnya, Jumat (9/3), Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Februari 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eko Mardianto, Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015, dan Sutrisno dari swasta. Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura tahun 2013.

Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar. Sementara Syukur menambahkan, Hasanuddin Ibrahim yang menjabat Dirjen Hortikultura saat kasus terjadi sudah diberhentikan dari jabatannya dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement