REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kanit Pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas (Turjawali) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siburian mengatakan, sudah seminggu ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait akan dilakukannya penerapan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (12/3) mendatang. "Sosialisanya berupa sanduk, brosur dan teks run yang diberikan kepada masyarakat," ujar AKP Siburian melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (8/3).
Selain itu, untuk penerapan kesiapan di lapangan, ia mengakui belum menerima surat perintah dari pihak-pihak terkait. "Semua kebijakan sudah dibuat oleh Kemenhub, kita di sini tinggal melaksanakan dan mengamankan kegiatan terutama antisipasi jalur jalan Kh Noer Ali," ujarnya.
Penerapan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas. Kebijakan tersebut dilakukan selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Aturan pertama dalam kebijakan tersebut yaitu pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Pengaturan tersebut dilakukan pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Selanjutnya, aturan kedua yang diterapkan yaitu pembatasan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB untuk golongan tiga ke atas. Aturan untuk kendaraan barang dilakukan dua arah pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sedangkan aturan ketiga yaitu prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium. Lajur tersebut dibuka pada pukul 06.00-09 WIB pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.