Kamis 08 Mar 2018 17:29 WIB

Pengacara Akui Dokter Bimanesh Lakukan Kesalahan Prosedur

Sesuai dakwaan KPK, Bimanesh terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dokter Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan, membantah adanya kesengajaan kliennya membantu merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto. Namun, mereka mengakui dokter Bimanesh melalukan kesalahan prosedur.

"Pertama tidak betul ada kesengajaan untuk bantu. Itu tidak ada. Cuma diakui, klien kami melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin," ungkap Wirawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Menurut Wirawan, memang dalam melakukan pemeriksaan, kliennya seharusnya mempunyai surat pengantar dari Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal itulah yang diakuinya tidak dimiliki oleh dokter Bimanesh ketika menangani Setya Novanto

"Kami akui tidak ada. Kami membantah dokter sama sekali tidak pernah bertemu dokter Michael di IGD," terangnya.

Terkait pertemuan antara dokter Bimanesh dengan Fredrich Yunadi di apartemennya, Wirawan menjelaskan, kliennya itu memang melakukannya. Tapi, tidak untuk membahas soal rekayasa kesehatan, melainkan untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto yang pada saat itu menjadi kliennya.

"Dia datang untuk konsultasi kliennya hipertensi berat, kan tidak apa-apa ketemu," lanjutnya.

Kemudian, kata Wirawan, dokter Bimanesh tidak pernah membuat surat pengantar. Kliennya juga tidak pernah memberikan perintah kepada perawat, siapa pun itu, untuk memerban luka di kepala Setya Novanto dan memasang infus di tangannya.

"Sedang kita pertimbangkan (mengajukan menjadi justice collaborator). Makanya kita tidak mengajukan eksepsi," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bersama-sama advokat Fredrich Yunadi dengan sengaja merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement