Kamis 08 Mar 2018 15:05 WIB

Batal Laporkan Netizen ke Polisi, Mahfud: Hanya Bergurau

Mahfud MD batal melaporkan akun warganet

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD batal melaporkan akun warganet @RestyCayah yang mencuit bernada kebencian melalui Twitter. Mahfud mengatakan, ancaman untuk melaporkan akun @RestyCayah hanya untuk "mengetes" warganet tersebut.

"Hanya bergurau saja," kata Mahfud, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/3).

Mahfud mengaku tidak akan melaporkan pemilik akun Twitter tersebut kepada pihak kepolisian karena hanya "mengetes" warganet tersebut. Berdasarkan informasi, Mahfud menuturkan, akun media sosial tersebut kerap bermasalah karena cuitan pada Twitter.

Mahfud mencontohkan beberapa figur publik yang pernah melaporkan akun Twitter tersebut, antara lain, Choco Hakim dan Guntur Romli. "Biar itu saja yang diproses, saya tidak perlu melapor," ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan agar warganet bersikap bijak dan positif menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum. Sebelumnya, seorang warganet dengan akun @RestyCayah mencuit soal pernyataan Mahfud MD pada 7 Maret 2018.

Warganet itu mencuit, "Mahfud percaya aja pengakuan 14 org yg ditangkap ngapus berita ..haha, jadi ingat ketololan dia saat kalah polling menuduh polling twitter bisa divote oleh satu akun sekali pencet 20x sampe ribuan kali. Loe beneran Prof kan pak @mohmahfudmd?".

Terkait cuitan itu, sejumlah pengikut akun Mahfud mendukung mantan ketua MK itu melaporkan pemilik akun @RestyCayah agar tidak menebarkan ujaran kebencian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement