Kamis 08 Mar 2018 14:23 WIB

Tarif Retribusi Angkutan Sampah di Bekasi Naik

Dari Rp 2,1 juta menjadi sebesar Rp 2,52 juta per bulan.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pekerja menaikkan sampah ke dalam truk sampah di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (1/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja menaikkan sampah ke dalam truk sampah di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (1/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Biaya retribusi angkutan sampah di sejumlah perangkat rukun warga (RW) mengalami penyesuaian tarif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Jawa Barat per Maret 2018. Surat edaran yang dikeluarkan DLH, menyoal kenaikan biaya angkutan sampah di sejumlah lingkungan RW di Bekasi atas dasar sejumlah latar belakang pertimbangan.

Kepala Bidang Persampahan Kota Bekasi Kiswati mengakui hanya mengikuti target yang ditentukan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bekasi. "Tahun ini dengan tiba-tiba Bapenda menaikkan target 200 persen," ujar Kiswati melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (8/3).

Dari 200 persen kenaikan tersebut, ia mengatakan, pada akhirnya akan dibagi habis di 12 kecamatan. "Padahal kami tidak ditambahi dengan sarana dan prasarananya," ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris RW 013 Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) Bekasi Andi Firdaus mengakui sudah menerima surat edaran yang disampaikan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Jalur Kontainer Dinas LH. Isinya menyebutkan penyesuaian retribusi dari semula Rp 2,1 juta per bulan menjadi sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

"Kami sedang mendiskusikan rencana kenaikan iuran bulanannya kepada 450 kepala keluarga di PML ini kepada 15 ketua RT sebagai rencana A menyikapi kenaikan retribusi sampah," ujar Andi di Bekasi.

Rencana B, Andi dan pengurus RW berencana mendatangi kantor UPTD Kontainer Sampah Dinas LH untuk menglarifikasi alasan kenaikan retribusi sampah per Maret ini. Sebab, kata dia, memang belum ada alasan Pemda menaikkan retribusi.

"Pertimbangan kami, volume sampah yang diangkut setiap tahun, segitu-gitu aja, nggak ada penambahan yang signifikan. Titik angkut pun tetap sama tak ada penambahan. Kita ingin tahu dulu sejauh apa urgensi Pemda menaikkan retribusi ini," ujar Andi.

Jika dihitung, kenaikkan retribusi per RW mencapai Rp 400 ribu. Untuk itu, Andi telah mengambil langkah pertama dengan mengirimkan surat kepada UPTD distribusi sampah Dinas LH untuk meminta dispensasi keringanan dengan kenaikan maksimal Rp 100 ribu, bila kenaikan retribusi tidk dapat dihindari.

"Terus terang kas di RW 13 kini masih sangat terbatas, sebab formatur RW yang ada sekarang sifatnya masih transisi sejak RW definitif meninggal dunia beberapa pekan lalu sebelum habis masa baktinya pada Juni 2018," kata Andi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, akan memerikan informasi lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan UPTD . "Sebentar ya, saya akan cek ke kantor UPTD dulu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement