REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan Hari Perempuan Internasional dapat dijadikan momentum untuk mencapai kesetaraan gender.
"Hari Perempuan Internasional kali ini bertepatan dengan 20 tahun reformasi bangsa Indonesia, sehingga kita harus merefleksikan apa-apa saja yang sudah dicapai dalam bidang kesetaraan gender," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Jakarta, Kamis (8/3).
Dia mengatakan ada beberapa hal positif yang telah dicapai Indonesia seperti Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Azriana mengatakan dalam menghadapi kasus perempuan sebagai korban, terpidana, atau saksi, saat ini tidak lagi dilihat hitam-putih.
Dengan keputusan MA tersebut, dia mengatakan, ketika berhadapan dengan hukum juga harus mempertimbangkan hambatan sosial dan politik yang dialami perempuan. Kemudian Komnas Perempuan juga menyoroti perkembangan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai masih lamban, serta belum utuhnya pemahaman tentang hak perempuan sebagai korban.
"Saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR, mari kita kawal agar tidak terjadi pemretelan terus," kata dia.
Tantangan lain yang dihadapi perempuan Indonesia, lanjut dia, salah satunya adalah upaya intervensi negara masuk ke ruang privat sehingga ada orang yang dikriminalkan.
Komnas Perempuan bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya akan melakukan gerak jalan dari Gedung DPR ke Istana Presiden pada Hari Perempuan Internasional, Kamis (8/3) siang ini. Sebelumnya mereka telah melakukan aksi serupa pada Sabtu (3/3) lalu.