Kamis 08 Mar 2018 07:57 WIB

Pengamat Berharap Kasus The Family MCA Segera Disidang

Penyebar hoaks merupakan pelaku kejahatan terhadap harkat martabat manusia.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
Yenti Garnasih.
Foto: Republika/Agung Suprianto
Yenti Garnasih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Yenti Ganarsih berharap kepolisian tidak terlalu lama menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penyebar hoaks yang tergabung dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA). Dengan demikian, proses penuntutan dan persidangan bisa segera dilakukan. 

Apalagi, Yenti menambahkan, tersangka sudah ditahan. “Jeleknya polisi kita itu memaksimalkan waktu perpanjangan yang disediakan sampai 40 hari. Seharusnya jangan, bila memang hanya memakan waktu 10 hari untuk diungkap, ya seharusnya langsung ke tahap selanjutnya," kata dia kepada Republika, Kamis (8/3).

Dia memahami, penyidikan kasus kasus penyebaran hoaks oleh jaringan The Family MCA ini memang membutuhkan waktu yang lama karena di balik kasus ini terdapat jaringan yang lebih banyak dan rumit. Kendati demikian, polisi tak perlu memperpanjang waktu lagi bila memang sudah terungkap.

"Kasus ini memang sangat rumit, jadi mungkin polisi menjadikannya jadi sebuah berkas, sehingga nanti lebih ringkas di dalam berkasnya," tuturnya. 

Ia juga menyebut selama penyidikan, semua data seharusnya bersifat intelejen dan tak bisa dipublikasikan. “Kami apresiasi kepada polisi atas langkahnya sejauh ini, tetapi kasus ini harus tetap dikawal pada saat bergulir di tahap pengadilan, termasuk jaksa dan hakim kita kawal," kata dia.  

Ia menambahkan para tersangka penyebar hoaks merupakan pelaku kejahatan terhadap harkat martabat manusia. Sebab, dalam perlakuannya, kejahatan itu dilakukan untuk mencederai martabat umat.

"Ini kan jahat kan ya, hanya karena dia dibayar, dia melakukan ini (penyebaran hoaks). Menurut saya itu jahat sekali," kata Yenti. 

Ia mengatakan, para pelaku penyebaran hoaks menggunakan alasan ekonomi yakni mendapatkan uang dengan melakukan penyebaran hoaks di tengah-tengah masyarakat. Ia menambahkan hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan dengan orang melontarkan penghinaan. 

“Orang menghina itu memang melakukan kejahatan, karena mungkin dia ada motivasi. Mungkin karena dia marah, dia kecewa. Dia menyatakan sendiri. Akan tetapi, penyebar hoaks itu berbeda," tuturnya. 

Para pelaku penyebar hoaks merupakan orang-orang yang membuat sesuatu untuk disebarluaskan dan hal itu menyakitkan orang lain. Sebab itu, ia berpendapat sudah seharusnya polisi terus mengusut sampai tuntas penyidikan yang sedang dijalankan terkait The Family MCA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement