Rabu 07 Mar 2018 21:25 WIB

Tren Pelaku Pedofilia Mengarah ke Online

Tren pelaku pedofilia sekarang mengeksploitasi anak secara online

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini
Foto: Mutia Ramadhani
Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tren penggunaan internet dan media sosial di Indonesia meningkatkan jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan akhir-akhir ini bentuknya mengarah ke pelecehan dan kekerasan secara daring (online).

"Tren pelaku pedofilia sekarang mengeksploitasi anak secara online dan jatuhnya ke pornografi anak," kata Saparini dijumpai Republika dalam diskusi di Kubu Kopi, Denpasar, Rabu (7/3).

Saparini mencontohkan satu anak menjadi korban pelecehan seksual di mana pelakunya berada di Amerika Serikat (AS). Pelaku berhubungan dengan sejumlah anak di seluruh dunia dengan menyamarkan identitasnya sebagai rekan sebaya, menggunakan foto berbeda.

Pelaku dan korban kemudian berpacaran di dunia maya. Pelaku meminta foto korban secara bertahap, mulai dari foto wajah hingga foto tubuh bagian bawah dan tanpa busana. Tak jarang pelaku memberikan imbalan voucher dengan nilai tertentu.

Pelaku kemudian meminta korban mengirim foto-foto lebih banyak dengan ancaman foto-foto yang dikirim sebelumnya dibocorkan kepada pihak keluarga. Anak-anak yang menjadi korban pun ketakutan dan akhirnya mengirimkan lebih banyak foto.

"Di kalangan pedofilia, foto-foto tidak senonoh anak dipakai untuk berfantasi seksual," kata Saparini.

Saparini mencontohkan aparat pernah menemukan seorang terdakwa pedofilia asal Australia, Tony William Stuart Brown yang mencabuli dua remaja di Bali dengan modus memberi uang dan makanan kepada korban. Pada perangkat laptop pelaku yang digunakan sebagai barang bukti, polisi menemukan lebih dari 2.500 foto anak berkonten pornografi. Pelaku divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta pada 2004.

Data Polda Bali menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak di Bali meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 Polda Bali mencatat 133 kasus kekerasan anak dan 63 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual anak. Jumlahnya meningkat menjadi 177 kasus dan 81 kasus di antaranya kekerasan seksual anak pada 2016. Pada 2017, aparat mencatat 146 kasus kekerasan terhadap anak dan 65 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual anak.

Orang tua berperan penting mengawasi anak ketika bermain media sosial. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Srikandi Bali, Siti Sapurah mengatakan Bali masuk ke dalam lima provinsi dengan kasus kekerasan terhadap anak terbesar di Indonesia bersama dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

"Bali sudah tidak aman karena kejahatan seksual terhadap anak, apakah itu anak perempuan atau laki-laki," katanya.

Wanita yang akrab disapa Ipung ini mengatakan tidak selamanya pariwisata menguntungkan, khususnya bagi anak-anak Bali. Banyak anak tidak paham dan tidak tahu tentang kekerasan seksual, seperti pedofilia dan sodomi. Pelaku pedofilia mengikat anak untuk melakukan hal-hal yang mereka inginkan secara bertahap. Rata-rata pelakunya, kata Ipung adalah laki-laki normal.

Tahapannya mulai dari mengajak anak bermain bersama, seperti sepak bola atau renang; memberikan fasilitas untuk anak, seperti uang, makanan, ponsel; mempraktikkan perbuatan mengarah ke sodomi; hingga mendokumentasikan aksi bersama anak dan menggunakannya sebagai alat untuk mengancam anak melakukan perbuatan yang sama di lain hari.

 

Ipung mengatakan kekerasan pada anak sama dengan pelanggaran HAM berat, karena mengabaikan hak asasi orang, mengakibatkan penderitaan fisik, mental, dan sosial, mengganggu tumbuh kembang anak, dan menghambat masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement