Rabu 07 Mar 2018 17:32 WIB

KPU Evaluasi Proses Adjudikasi untuk Perbaikan Kinerja

KPU mengevaluasi proses adjudikasi di seluruh daerah terkait pilkada dan pemilu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan melakukan evaluasi terkait proses ajdudikasi di seluruh daerah, baik terkait pilkada serentak 2018 maupun Pemilu 2019. Adjudikasi itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) antara Komisioner KPU RI dan Komisioner KPU tingkat provinsi di Semarang hingga Jumat (9/3) mendatang.

Wahyu mengatakan, sidang adjudikasi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di provinsi maupun kabupaten/kota. “Kami dalam prosesnya sudah melakukan monitoring dan penghujungnya harus ada evaluasi. Ini dimanfaatkan untuk perbaikan di seluruh sektor penyelenggaraan," ujar Wahyu saat dihubungi pada Rabu (7/3).

Ia mencontohkan, evaluasi diperlukan agar ke depannya proses tahapan pilkada maupun pemilu berjalan baik. Khususnya menyangkut koordinasi dan komunikasi antara penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan.

"Karena ini tahapan masih panjang sehingga evaluasi itu didayagunakan untuk memperkuat kinerja KPU provinsi kabupaten/kota berikutnya," ujar Wahyu.

Kinerja KPU, khususnya di daerah, disorot karena beberapa putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganulir keputusan KPU, khususnya di daerah. Salah satunya, lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) karena KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang dianggap kurang cermat dalam proses verifikasi faktual kepada PBB.

Wahyu mengakui, terkait hal itu, pemahaman dan komunikasi menjadi salah satu persoalan. "Itu lebih kepada pemahaman, kemudian secara internal efektivitas rapat pleno itu perlu mendapat perhatian. Karena ini kan mestinya KPU itu bekerja secara kolektif dan kolegial," kata Wahyu.

Ia melanjutkan, memang ada pembagian divisi di KPU. Namun, hal itu bukan pemisahan kerja, melainkan sebagai pembagian kerja. Dengan demikian, pengambilan keputusan itu harus tetap di rapat pleno.

"Tidak bisa kemudian secara sektoral divisi-divisi itu bekerja sendiri-sendiri, kalau seperti itu maka itu tidak selaras dengan semangat kolektif kolegial. Menurut saya, pantauan masih perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement