Rabu 07 Mar 2018 13:57 WIB

Jumlah PKH 2019 akan Ditambah

Penambahan PKH agar bisa turunkan angka keluarga prasejahtera di bawah 9 persen.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah akan memperluas Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2019. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara tanggal 5 Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan rencana pemerintah untuk meningkatkan PKH di tahun 2019.

Presiden menyampaikan bahwa penambahan PKH harapannya bisa menurunkan angka keluarga prasejahtera hingga di bawah 9 persen. Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) membahas PKH tahun 2019, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Kemenko PMK, Rabu (7/3) pagi.

"Pada kesempatan ini saya mengundang untuk bisa mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan perluasan PKH tahun 2019. Sesuai dengan arahan Presiden bahwa PKH di tahun 2019 itu direncanakan akan ditambah," ujar Puan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/3).

Koordinasi dilakukan dengan Menko PMK dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mengkaji rencana perluasan Program Keluarga Harapan (PKH). Perluasan PKH sendiri dilakukan karena PKH masuk dalam progran prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah masih membahas opsi-opsi penambahan PKH, apakah dilakukan dengan penambah jumlah penerima, atau dilakukan dengan menambah jumlah bantuan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Puan mengakui, berapa tambahannya itu memang Presiden sudah pernah menyampaikan apakah kemudian bisa kalau ditambah KPM-nya. Atau kemudian kemarin juga dalam sidang kabinet paripurna disampaikan bagaimana kalau KPM-nya tidak ditambah namun anggarannya yang ditambah.

"Intinya adalah bagaimana kemudian PKH ini bisa bermanfaat untuk menurunkan kemiskinan dan tentu saja bermanfaat untuk pemberdayaan perempuan dan anak," ujarnya.

Pemerintah akan melakukan simulasi perluasan PKH dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah juga masih mempertimbangkan apakah perluasan akan menggunakan skema flat atau sama untuk semua KPM dan non flat (sesuai jumlah/komponen eligibilitas KPM).

Menko PMK berharap pembahasan penambahan bisa selesai sebelum bulan September.

"Saya minta sebelum bulan September itu sudah selesai urusan penambahan ini," katanya. Sebelumnya, Menko PMK telah membahas rencana penguatan bantuan sosial dalam rakor di Kemenko PMK 19 Februari 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement