Rabu 07 Mar 2018 10:14 WIB

Anggota DPRD Jambi Jadi Saksi Sidang Kasus Uang 'Ketok Palu'

Salah satu saksi adalah Supriyono yang terjaring OTT KPK.

TIBA di KPK. Anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Partai PAN Supriyono beserta PLT Kepala dinas PUPRJambi Arfan tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
TIBA di KPK. Anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Partai PAN Supriyono beserta PLT Kepala dinas PUPRJambi Arfan tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sejumlah anggota DPRD Jambi, Rabu (7/3), dijadwalkan akan memberikan keterangannya sebagai saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Dari beberapa saksi anggota dewan tersebut, satu di antaranya adalah tersangka suap Supriyono yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sidang kasus dugaan korupsi suap APBD atau yang dikenal uang 'ketok palu' dengan terdakwa Erwan Malik, Saifudin, dan Arpan dijadwalkan disidangkan kembali dengan memanggil saksi dari pihak dewan," kata Mudarwan Yusuf, kuasa hukum terdakwa Saifudin.

Dia juga mengatakan dalam sidang tersebut nantinya akan menghadirkan delapan saksi di persidangan. Selain Supriyono yang dipanggil sebagai saksi sidang kali ini adalah Wahyudi Apdian dan Deny Ivan yang kerap disebut dalam persidangan sebagai penyalur dana uang 'ketok palu' ke anggota DPRD tersebut.

"Saksi hari ini ada Cekman, Tadjudin Hasan, Ali Tonang alias Ahui, Wahyudi Apdian, Deny Ivan, Parlagutan, Elhelwi dan Supriyono," kata Mudarwan Yusuf kepada wartawan.

Diketahui sidang yang digelar hari ini merupakan sidang kelima untuk ketiga terdakwa itu. Sejauh ini, ada 18 orang saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan di persidangan tindak pidana korupsi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement