Selasa 06 Mar 2018 13:29 WIB

Polresta Bogor Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Polisi berhasil menangkap dua orang dengan inisial RA dan RH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR- Unit Reskrim Polresta Bogor Kota melalui Polsekta Bogor Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus pencuriannya sendiri terjadi Kamis 15 Februari lalu di Ciwaringin, Bogor Tengah.

 

"Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor, berhasil menangkap dua orang dengan inisial RA dan RH di dua lokasi berbeda, salah satunya dilakukan kemarin (5/3) sekitar pukul 14:00 WIB," ujar Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Akp Yuni Astuti dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (6/3).

 

Penangkapan disebut terjadi di Cimanggu Barata, Kecamatan Tanah Sareal dan di Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan korban atas nama Alvin Wanputra pemilik Toko Maju di Jalan MA Salmun No. 43, Ciwaringin, Bogor Tengah.

 

Kejadian pencurian sendiri terjadi Kamis (15/2) sekitar pukul 22:30. Korban sendiri mengetahui kejadian tersebut sehari setelahnya.

 

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, satu unit TV LED Sharp 32 inch, 20 unit tabung gas 3kg, tiga buah unit Magicom Miyako, tiga buah unit Magicom Philips, enam buah unit setrika Philips, tiga buah unit blender Cosmos, tiga buah unit blender Miyako. Polisi juga mengamankan uang tunai sebedar Rp 500.000.

 

"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.190.000," lanjut Akp Yuni.

 

Sampai berita ini diturunkan, Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor sedang melakukan pengamanan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembangan kasus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement