Senin 05 Mar 2018 21:18 WIB

Pemerintah Percepat Revisi UU Anti Terorisme

Percepatan Revisi UU anti-Terorisme merupakan kesepakatan bersama.

Wiranto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) untuk melawan aksi terorisme. Percepatan Revisi UU anti-Terorisme merupakan kesepakatan bersama.

"Karena teror itu tidak menunggu UU selesai, teror bisa terjadi kapan saja, bisa saja terjadi aksi teror sewaktu-waktu maka perlu segera UU-nya," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3).

Wiranto menyebutkan revisi UU itu rencananya selesai pada tahun 2017 namun belum dapat direalisasikan karena ada masalah yang menghambat. "Karena ada masalah jadi tertunda-tunda tapi secepatnya akan diselesaikan, lebih cepat lebih baik karena ini melawan terorisme," ujarnya.

Ia menyebutkan percepatan revisi UU itu merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dirinya dengan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Menhan, dengan Menkumham dan Jaksa Agung terkait pembicaraan mengenai keamanan nasional. Wiranto mengakui revisi UU Antiterorisme sampai saat ini masih terkatung katung karena DPR mengembalikan kepada pemerintah.

"Sekarang di tangan pemerintah, dikembalikan karena belum tuntas pembagian kewenangan antara Polri dan TNI atau masalah pelibatan TNI," katanya.

Ia menyebutkan pertemuan juga menyepakati bahwa karena sifatnya revisi maka tidak ada perubahan drastis yang secara substansi mengubah UU itu sehingga diharapkan pembahasannya segera selesai. Wiranto menyebutkan semua menyepakati bahwa upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan aksi teror, memang motornya kepolisian karena merupakan tindak pidana.

"Tetapi tidak tertutup kemungkinan TNI membantu polisi sehingga nanti dalam UU itu tetap diberi koridor atau ruang di mana memang bantuan TNI diperlukan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia berharap perbedaan pandangan mengenai revisi UU itu bisa dituntaskan dan Indonesia bisa segera menerbitkan revisi UU itu sehingga semua punya acuan jelas melawan terorisme. "Terorisme itu bekerja tidak kenal batas negara, geraknya total sehingga kita juga harus menggunakan kekuatan total," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement