Senin 05 Mar 2018 20:22 WIB

MCA Ditangkap, Polri Klaim Isu Penganiayaan Ulama Menurun

Polisi menyebut MCA berkomunikasi di dunia maya dan akan didalami komunikasi di darat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Muslim Cyber Army versi Polri
Foto: republika
Muslim Cyber Army versi Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran enggan memastikan adanya struktur organisasi resmi yang menggerakkan kelompok penyebar hoaks dengan mengatasnamakan diri The Family MCA (Muslim Cyber Army).

Dari data Bareskrim Polri, menurut Fadil dapat dilihat bahwa ada peningkatan 'di udara' atau di medsos mulai tanggal 2 Februari tentang isu penganiayaan terhadap ulama yang terus digulirkan dan diviralkan. Hingga tanggal 27 Februari 2018, grafiknya menurun. Pada tanggal itu, enam pentolan The Family MCA dibeekuk kepolisian.

"Ini menunjukkan bahwa pembentukan opini isu penganiayaan ulama atau penyerangan ulama dilakukan oleh kelompok tertentu di dunia maya, atau internet atau di medsos," kata Fadil di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (5/3).

Fadil menyebutkan, keterkaitan anggota MCA itu terjadi di dunia maya. Namun, di darat, Fadil belum bisa memastikannya. "Karena komunitas di internet memiliki kekhususan. Namun keterkaitan dengan organisasi di darat, akan terus kami dalami," kata dia.

Menurut Fadil, dari serangkaian langkah penyidikan, kelompok The Family MCA diketahui melakukan pembagian tugas. "Jangan bayangkan organisasi terbuka namanya pabrik hoaks," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang menamakan diri The Family MCA (Muslim Cyber Army). Pelaku tersebut diketahui bernama Bobby Gustiono, Ahad (4/3).

Sedangkan sebelumnya sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.

Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement