Senin 05 Mar 2018 18:10 WIB

Belum Ditandatangani Presiden, RUU MD3 Diinterupsi DPR

RUU MD3 kembali disorot dalam rapat paripurna DPR pada pembukaan masa sidang IV.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sidang paripurna (ilustrasi)
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sidang paripurna (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kembali disorot dalam rapat paripurna DPR pembukaan masa persidangan IV pada Senin (5/3). Itu karena RUU yang telah disetujui DPR dan Pemerintah belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate saat interupsi dalam rapat meminta pimpiman DPR segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat konsultasi untuk mencari jalan terkait UU MD3. "Bila saja ini dapat dilakukan pimpinan DPR dan dalam konsultasinya menemukan jalan keluar yang terbaik dengan mencabut kembali usulan tersebut," ujar Johnny.

Ia mengatakan, aspirasi masyarakat mayoritas menginginkan agar DPR melakukan konsultasi dengan Presiden untuk mencabut kembali usulan tersebut. "Untuk itu kami melakukan agenda rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan yang memungkinkan mencabut kembali putusan paripurna revisi undang-undang MD3," katanya.

Namun sikap berbeda datang dari Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat yang menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Pasalnya RUU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dalam rapat pengesahan sebelumnya.

"Saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan bukankah dalam pengesahan uu dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkumham artinya UU itu tidak perlu dipersoalkan," jelasnya.

Terlebih, sejak disahkan, presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya maupun menolak UU MD3. Ia juga menilai belum ditandatanganinya MD3 oleh Presiden juya bukan berarti bentuk ketidaksetujuan dari Pemerintah.

Atas interupsi tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga angkat bicara terkait UU MD3. Ia juga menilai publik semakin dewasa dalam menyikapi ketidaksetujuannya terhadap UU yang diputus bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Yakni melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami yakin, MK dapat memutuskan yang terbaik bagi rakyat. Apapun keputusannya, DPR akan menerimanya dengan lapang dada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement