Senin 05 Mar 2018 09:34 WIB

Ini Peran Tersangka Ujaran Kebencian yang Ditangkap di Sumut

Polisi menangkap tersangka yang merupakan anggota Muslim Cyber Army.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial yang menamakan diri The Family MCA (Muslim Cyber Army). Tersangka yang ditangkap di Serdang Begadai, Sumatra Utara, bernama Bobby Gustiono.

Bobby memiliki dua akun Facebook dengan identitas 'Bobby Siregar' dan 'Bobby Gustiono'. Polisi menyatakan kedua akun tersebut diduga digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan ujaran kebencian. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan Bobby merupakan salah satu penggerak dalam kelompok The Family MCA. Dia mengungkapkan, pelaku merupakan salah satu administrator dari tiga akun grup Facebook dengan nama MCA. 

"Pelaku yang menggunakan profile picture seorang anak kecil di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono. Selain sering memposting hate speech, SARA dan hoaks ke grup-grup Facebook yang diikutinya (lebih dari 50 group Facebook)," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/3).

Selain menyebarkan ujaran kebencian, menurut Fadil, tersangka juga memiliki tugas khusus memberikan laporan akun lawan agar dilakukan suspend atau penonaktifan. "Bahkan, pelaku mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun Facebook setiap bulannya," kata Fadil.

Selain itu, Fadil mengatakan, tersangka juga sering memberikan tutorial atau pelatihan kepada anggota grup-nya untuk membuat akun Facebook palsu yang terlihat asli dengan mencuri identitas orang lain. Tersangka mengambil identitas orang lain seperti KTP Elektronik, SIM dan Paspor. "Melalui google agar tidak di-suspend," ujar Fadil.

Saat ditangkap di kediaman mertuanya, menurut Fadil, tersangka mencoba untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti untuk tidak terlacak jejaknya oleh aparat kepolisian. Namun, polisi berhasil menyita barang bukti dua buah ponsel yang tersimpan jejak digital sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk.

Fadil mengatakan, tersangka sudah mengakui sengaja menyebarkan konten hoaks tersebut. Namun soal motif, Fadil belum mau mengungkapkannya. "Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata dia.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman enam tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement