Senin 05 Mar 2018 07:07 WIB

4 Kali Kalah di Sengketa Pemilu, Kinerja KPU Dipertanyakan

KPU kembali kalah dalam sidang sengketa pemilu melawan PBB, kemarin.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali kalah dalam sidang sengketa pemilihan umum melawan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Ahad (4/3) malam. Kekalahan KPU di sidang pemilu ini adalah kali keempat dalam empat bulan terakhir.

Sebelumnya, medio 2017, KPU kalah sengketa di Bawaslu terkait dengan proses pendaftaran parpol ke KPU dan sengketa administrasi Partai Garuda dan Berkarya . Kemudian, pada 2018 ini, KPU kalah sengketa Pilkada Sumatra Utara dan sengketa di Bawaslu melawan PBB.

"Kita tentu terkejut sekaligus bertanya-tanya. Apakah ada masalah dalam kinerja KPU sehingga kalah beruntun dalam sengketa di Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam pesan singkatnya, Senin (5/3).

Ray mengatakan, KPU tidak boleh menganggap sepele situasi ini. Sebab, kekalahan KPU kali keempat ini di sengketa pemilu akan menurunkan kepercayaan publik atas kinerjanya selama ini. 

Dia menambahkan, kekalahan demi kekalahan KPU tentu saja akan dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mereka dalam menyelenggarakan hajatan pemilu dan pilkada. Apalagi, pertengahan tahun ini akan ada hajatan pencoblosan dalam pilkada serentak di 171 daerah. Bersamaan dengan itu, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan. 

Ia sulit membayangkan kesuksesan pemilu dan pilkada dengan kemampuan KPU yang terus-menerus kalah dalam sengketa. Jika tak ada perubahan signifikan atas kinerja KPU, ia khawatir hasil pemilu atau pilkada akan rawan dan mudah mendapat gugatan.

Ia khawatir ketidakprofesionalan KPU ini akhirnya berujung meladeni berbagai gugatan sengketa, baik di Bawaslu, MK, maupun PTUN. Karena itu, dia mendorong KPU meningkatkan kemampuan pengelolaan dan penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

"Ujung dari semua hal ini akan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada profesionalisme, netralitas, dan kemandirian KPU," ujar dia.

Kekalahan empat kali dalam sengketa di Bawaslu lebih dari cukup untuk sinyal perlunya perbaikan internal dan rekrutmen anggota KPU. Karena itu, Ray juga meminta ajang rekrutmen anggota KPU yang saat ini sedang berlangsung harus dipantau. KPU harus melaksanakan momen ini untuk mendapatkan anggota dengan tingkat kemampuan penyelenggaraan yang baik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement