Ahad 04 Mar 2018 22:11 WIB

Yusril Ungkap Keinginannya untuk Nomor Urut PBB

Bawaslu mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berserta pengurus partai saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berserta pengurus partai saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap mendapat nomor urut 19 sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Harapan itu dia ungkapkan setelah gugatannya terhadap proses sengketa Pemilu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh Bawaslu RI.

Menurutnya, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Kita berharap dikasih nomor urut 19, karena lantai kantor kita di lantai 19, lalu sidang hari ini dimulai pukul 19.00 WIB," ujar Yusril usai menang gugatan di Gedung Bawaslu, Jakarta pada Ahad (4/3).

Tak hanya itu, harapan Yusril mendapat nomor urut 19 juga karena PBB merayakan hari ulang tahunnya ke 19. "PBB ulang tahun 19 di 2019," ujar Yusril.

Adapun sebanyak 14 partai politik nasional telah melakukan penarikan nomor dengan masing-masing pimpinan partai politik di KPU RI. Selain 14 partai nasional, empat partai politik lokal (parlok) Aceh juga ikut menarik nomor undian sehingga ada 18 partai yang telah memiliki nomor urut. PBB, sesuai dengan putusan Bawaslu Ahad hari ini menjadi peserta politik ke-19 di Pemilu 2019.

Bawaslu memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pembacaan putusan pada Ahad (4/3) hari ini.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).

photo
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. "Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Yusril: KPU Wajib Laksanakan Keputusan Bawaslu

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement