Jumat 02 Mar 2018 16:37 WIB

Bawaslu Jatim Ingatkan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye

Bawaslu mengungkapkan masih ada anggota DPRD yang mengikuti kampanya tanpa cuti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta para anggota DPRD Provinsi Jatim maupun DPRD Kabupaten/kota yang mengikuti kampanye Kepala Daerah untuk mengantongi surat izin cuti terlebih dahulu. Saat ini, kata Aang, masih ditemukan sejumlah anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang mengikuti kampanye kepala daerah tapi belum memiliki izin cuti

"Ingat, Sesuai UU dan PKPU No 4 Tahun 2017 jelas disebutkan bagi anggota dewan yang akan berkampanye harus mengantongi izin lebih dahulu. Jika tidak, dia akan disemprit dan diperingatkan," kata Aang di Surabaya, Jumat (2/3).

Aang menjelaskan, surat izin cuti yang dimaksud bisa diperoleh dari Bawaslu dan KPU. Surat izin tersebut, kata Aang, sifatnya hanya tentatif. Artinya, jika anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota tidak mengikuti kampanye maka surat izin cuti tidak perlu diajukan.

“Yang pasti izin tersebut bersifat tentantif. Itu artinya mereka mengajukan izin saat berkampanye saja. Jika tidak, ya tidak usah,” ujar Aang.

Selain itu, Aang juga meminta kepada Tim Paslon Cagub-Cawagub Jatim untuk segera membersihkan baliho dan spanduk masing-masing yang masih bertebaran di jalan protokol. "Pihak KPU Jatim dan Bawaslu telah menetapkan APK dan BK. Jika masih ditemukan APK-BK di lapangan yang tidak sesuai kesepakatan maka kami tak segan akan mencopotnya," kata Aang.

PKPU Nomor 4 Tahun 2017 mneyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement