Jumat 02 Mar 2018 16:30 WIB

KY: Tak Semua Rekomendasi Sanksi Hakim Dijalankan MA

KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim tahun lalu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Agung Syarifuddin (kiri ke kanan) berjalan bersama usai  mengahdiri acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Agung Syarifuddin (kiri ke kanan) berjalan bersama usai mengahdiri acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun lalu. Namun, KY mengutarakan persoalan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaskan, sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan beberapa alasan, seperti terkait teknis yudisial dengan catatan, perlu dibicarakan oleh Tim Penghubung KY, atau bahkan meminta KY untuk mengusulkan pemeriksaan bersama. 

"Untuk hal ini, tentu perlu ada usaha kesepakatan MA dan KY untuk serius menyelesaikan persoalan tafsir teknis yudisial dengan perilaku. Jangan sampai persoalan tafsir ini menjadi penghalang komitmen bersama mewujudkan lembaga peradilan berintegritas," kata dia dalam keterangan pers, Jumat (2/3). 

Dia mengatakan lembaga peradilan yang berintegritas masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi MA. Integritas menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi MA untuk mengembalikan kepercayaan publik. 

Dia menerangkan integritas merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan. PR lainnya bagi MA untuk mengembalikan kepercayaan publik, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

MA harus mengembalikan kepercayaan publik untuk mengimbangi prestasi terkait tunggakan perkara. Pada Laporan Tahunan MA untuk periode 2017, Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan tunggakan perkara pada 2017 paling rendah sepanjang sejarah MA, yaitu 1.388 perkara. 

“Prestasi MA mengurangi tunggakan perkara itu juga harus diimbangi dengan mengembalikan kepercayaan publik, khususnya para pencari keadilan,” kata Farid. 

Selain berkompeten, menurut Farid, hakim yang berintegritas dan beretika dipastikan akan menghasilkan putusan yang berkualitas. MA pun telah menerapkan sistem akreditasi untuk empat lingkungan badan peradilan. 

Namun, peningkatan pelayanan dan kenyamanan ini jangan mengurangi, bahkan menghilangkan tujuan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Peningkatan tidak hanya sebatas perubahan sarana dan fasilitas, tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak bagi pencari keadilan. 

"Jangan pula sertifikasi-akreditasi berdampak pada perilaku pimpinan peradilan untuk melakukan potensi menyimpang," tuturnya.

Para pimpinan pengadilan tersandera harus melakukan akreditasi, padahal tidak ada biaya untuk melaksanakan sehingga mencari dari sumber yang tidak jelas. Keadaan yang demikian adalah potensi yang mendorong pimpinan peradilan melakukan penyalahgunaan jabatan.

"Sudah semestinya pembenahan terus dilakukan. Kesungguhan, komitmen dan keterbukaan menjadi kunci penting," katanya.

Farid juga mengatakan, seorang hakim sebagai wakil Tuhan sudah selayaknya menjaga integritas, etika dan perilakunya, serta memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY yakin, MA memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan tersebut. 

"Langkah pembinaan perlu terus dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya," ujar dia.

Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan merupakan langkah konkret. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement