Jumat 02 Mar 2018 14:31 WIB

Tiga Warga Jakarta Didenda Rp 67 Juta karena Tebang Pohon

Uang denda akan masuk kas negara

Rep: Fergi Nadira/ Red: Esthi Maharani
Pohon ditebang / Ilustrasi
Foto: Republika / Darmawan
Pohon ditebang / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Robert, menjatuhkan hukuman denda kepada tiga orang yang didapati menebang pohon milik Pemprov DKI Jakarta tanpa izin. Total denda yang akan masuk ke kas negara yakni sebesar Rp 67 juta.

Salah satu pelaku penebang pohon adalah Irwan (36) seorang tukang parkir yang menebang pohon beringin untuk lahan parkir yang lebih luas. "Iya, saya mengaku bersalah, saya ngga izin tebang pohon, saya hanya tukang parkir, ngga bisa ganti banyak," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (2/3).

Hakim ketua menjatuhkan vonis denda kepada Irwan sebesar Rp 5 juta, hukuman denda minimal yang ada pada Perda DKI tentang penebangan pohon tanpa izin. Sementara satu orang dikenakan denda sebanyak Rp 42 juta dengan tuntutan menebang lima pohon di trotoar. Sedangkan pelaku ketiga dikenakan denda Rp 20 juta karena pohon yang ditebang berdiameter 85 cm dan membutuhkan masa tumbuh pohon selama 40 tahun.

Ketua bidang Pengawasan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, ia bekerja sama dengan Satpol PP Jakarta Pusat dengan bertuju pada Perda 8 2007 pasal 12 huruf g tentang perizinan tebang pohon yang ancamannya minimal denda Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta.

"Secara ekologis nilai pohon sangat tak ternilai. Memerlukan waktu berpuluh puluh tahun untuk menumbuhkan pohon. Apalagi yang ditebang pohonnya masih sehat, besar dan tinggi," ujar Perez seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakpus.

Pertumbuhan pohon dalam satu tahun minimal dua cm. Perez melanjutkan, jadi dapat dibayangkan lima pohon ditebang membutuhkan waktu 20 sampai 30 tahun untuk menanam kembali.

"Perizinan ada pada Pemprov dengan syarat disurvey terlebih dahulu. Mereka semua ini tak ada izin," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement