Jumat 02 Mar 2018 09:37 WIB

Hari ini, KPU dan PBB Jalani Sidang Ajudikasi Kelima

Sidang kelima mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari PBB.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi bela PBB di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan aksi bela PBB di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Jumat (2/3). Sidang kelima mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari PBB selaku pemohon.

Ketua Bawaslu yang juga bertindak sebagai ketua majelis sengketa, Abhan, mengatakan sidang dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB. "Sidang akan dilanjutkan pada Jumat dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pihak pemohon," ungkap Abhan saat menutup sidang ajudikasi keempat yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Sidang pada Kamis menghadirkan empat orang saksi, yakni anggota KPU Provinsi Papua Barat, Yotam Senis, Ketua KPUD Manokwari, Abraham Ramandey, anggota KPUD Manokwari Selatan, Anton dan staf KPUD Manokwari Selatan yang mengurus data SIPOL, Yona.

Dalam sidang pada Kamis, anggota KPU Provinsi Papua Barat, Yotam Senis, mengakui telah mengusulkan kepada KPUD Manokwari Selatan untuk mengubah berita acara hasil verifiaksi terhadap DPC Partai PBB di daerah itu. Dia membenarkan hal tersebut dilakukan sebelum rapat pleno hasil verifikasi parpol tingkat Provinsi Papua Barat dilaksanakan.

photo
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/1). (Republika/Dian Erika Nugraheny)

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan terkait hasil verifikasi terhadap DPC PBB. Namun, Wahyu juga menegaskan bahwa usulan merubah berita acara hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat kepada KPUD Manokwari Selatan sudah tepat untuk dilakukan.

Alasannya, status BMS terhadap hasil verifikasi PBB di Manokwari Selatan itu hanya bisa diberlakukan jika proses verifikasi belum selesai secara tuntas. Karena hasil verifikasi parpol di Manokwari Selatan sudah diplenokan, maka semestinya memang status TMS yang diberikan.

"Hal ini (mengusulkan kepada KPUD mengubah status BMS menjadi TMS) sangat benar dilakukan. Kenapa kemudian KPU Provinsi Papua Barat merubah redaksional dari BMS mnjadi TMS karena ini merupakan tindakan korektif. Terkait mekanismenya (yang sudah dilakukan) biarkan itu menjadi penilaian majelis sidang," kata Wahyu pada Kamis.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu, PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement