Kamis 01 Mar 2018 22:17 WIB

Pemilik Konter Pulsa Khawatir Omzet Turun

Kewajiban mendaftar ulang merepotkan konsumen

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Maman Sudiaman
Ilustrasi antrean warga yang melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar .
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi antrean warga yang melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar .

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejak berakhirnya masa pendaftaran SIM Card telepon seluler 28 Feberuari lalu, beberapa pemilik konter pulsa dan kuota mengaku khawatir omzetnya menurun karena pembelian kartu perdana akan merosot tajam. Mereka menduga adanya karena kewajiban mendaftar ulang sesuai sesuai data diri yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Beberapa pemilik konter kuota menyatakan, kewajiban pendaftaran SIM Card menggunakan nomor KTP dan KK merepotkan pembeli sehingga diperkirakan omzet penjualan kartu perdana berbagai operator akan menurun drastis. ''Kalau setiap pembelian kartu perdana yang sudah tertera jumlah kuota dan masa aktifnya harus didaftarkan berdasarkan KTP dan KK, jelas merepotkan,'' tutur Iwan, pemilik konter Lapak Kuota di Bandar Lampung, Kamis (1/3).

Menurut dia, penjualan kartu perdana yang telah termasuk kuota internet mengalami penurunan dari hari-hari sebelumnya. Biasanya, konsumen membeli kartu perdana kuota yang ditawarkan harga bersaing dari operator seluler dibandingkan dengan voucher isi ulang. ''Sebelumnya konsumen beli kartu pedana kuota, setelah habis kuota dibuang beli (kartu perdana) baru lagi. Kalau sekarang harus didaftarkan dulu sesuai KTP dan KK jadi repot,'' ujar lelaki yang sudah lima tahun berjualan pulsa dan kuota internet.

Hendri, pemilik konter pulsa dan kuota Cahaya Cell di Bandar Lampung berharap, pengelola operator seluler hendaknya membuat sistem kartu yang hanya untuk kuota internet dan tidak bisa digunakan untuk telepon atau pesan singkat. Tujuannya agar konsumen bisa bebas membeli kuota seperti membeli pulsa. Selama ini pengisian kuota melalui pulsa dinilai sangat mahal dan jarang digunakan konsumen.

''Kalau tetap wajib mendaftarkan kartu perdana kuota pakai nomor KTP dan KK, saya prediksi terjadi penurunan penjualan. Soalnya, sebelum-sebelumnya banyak yang beli kartu perdana kuota dibandingkan voucher isi ulang kuota,'' tuturnya.

Inung, salah warga mengaku sejak lama tidak dapat mendaftarkan SIM card-nya. Ia sudah mencoba berulang kali sampai hari terakhir tanggal 28 Februari. ''Karena ini nomor sudah lama, jadi sayang kalau hangus. Lagi pula bukan kesalahan konsumen,'' ujarnya.

Karyawati swasta tersebut telah mendatangi operator selulernya, dan mendapat jawaban dari pengelola bahwa nomornya masih bisa aktif sampai masa tenggang sebulan. Untuk itu, selama waktu tersebut, ia terpaksa repot mengurusi kesalahan nomor KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga tidak bisa terakses operator selulernya.

''Sepertinya ada kesalahan angka dalam KK atau KTP, jadi tidak pernah berhasil daftarnya. Tapi ini jadi merepotkan sendiri,'' ujar ibu dua anak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement