Kamis 01 Mar 2018 21:18 WIB

Warga Pasrah Registrasi Kartu Gagal Terus

Sebagian orang masih berupaya mengurusnya di kantor penyedia jasa layanan seluler

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Simcard (Ilustrasi)
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Hari terakhir periode registrasi ulang nomor prabayar telepon seluler (ponsel) pada Rabu (28/3) sudah berakhir. Sebagian orang yang belum berhasil mendaftarkan nomor prabayarnya, masih berupaya mengurusnya di kantor penyedia jasa layanan seluler masing-masing. Tapi tak sedikit yang memilih pasrah dan memilih menerima konsekuensinya.

Seperti yang dialami Adhrian (31 tahun), warga Kota Padang, Sumatra Barat. Hingga batas waktu pendaftaran ulang nomor prabayar, ia selalu gagal melakukan registrasi untuk kartu SIM-nya. Ia merasa kebijakan yang diambil pemerintah justru mempersulit masyarakat. Setelah mencoba berkali-kali dan gagal, akhirnya Adhrian menyerah.

"Ini belum daftar tapi SIM card saya masih bisa dipakai. Jadi ya sudah. Karena dari kemarin registrasi gagal terus," katanya, Kamis (1/3).

Beda lagi dengan Hari Finaldi (33 tahun), yang sudah mendaftarkan nomor prabayarnya. Ia mengaku sudah melakukan registrasi ulang jauh-jauh hari sebelum batas akhir untuk menghindari penumpukan jaringan.

 

(Baca: Registrasi Gagal, Pelanggan Pilih Gonta-Ganti Kartu)

Mulai 31 Oktober 2017, Kemenkominfo memulai kebijakan registrasi ulang nomor prabayar ponsel. Tujuan kebijakan ini dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.

Tujuan lain berkaitan dengan program Identitas Tunggal Nasional (National Single Identity). Dalam program ini, sistem operator ponsel terhubung dengan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Semua ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement