Kamis 01 Mar 2018 16:39 WIB

Polda akan Tangkap Pengemudi yang Sambil Merokok

Denda bagi pengemudi yang merokok besarnya Rp 750 ribu hingga kurungan penjara.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Polisi melakukan penilangan kepada pengemudi/ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melakukan penilangan kepada pengemudi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan menangkap para pengemudi yang kedapatan sedang merokok di kendaraannya, motor maupun mobil. Para pelaku akan dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara selama beberapa bulan.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak melaksanakan razia khusus terhadap perokok dalam kendaraan. Tapi ketika patroli lalu ditemukan akan langsung ditindak. Aturan ini tentu sangat serius akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Bukan dirazia, tapi tangkap tangan jika ada yang kedapatan merokok sambil berkendara," ujar Budiyanto saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/3).

Menurut dia, aturan tersebut sudah dengan gamblang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya tertera, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.'

"Nah, penuh konsentrasi itu termasuk, pengemudi harus dalam keadaan sadar dalam mengemudi, tidak boleh kelelahan, atau mengantuk, atau menggunakan telepon, atau menonton video. Di sini juga termasuk tidak boleh merokok," kata Budiyanto.

Merokok ketika berkendara, dipaparkan Budiyanto, merupakan salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga masuk dalam pelanggaran Undang-Undang yang telah diberlakukan.

Budiyanto juga menjelaskan dalam KUHP menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan, khususnya yang merokok ketika berkendara. "Dendanya itu bisa sampai Rp 750 ribu, kurungan maksimal tiga bulan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement