REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengamankan 110 kilo gram (kg) ganja dan membekuk 113 tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang. Operasi yang digelar sejak 14-28 Februari 2018 tersebut mengungkap 84 kasus tindak penyalahgunaan narkoba di berbagai lokasi di Sumatra Barat.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan, gelaran operasi antik yang digencarkan 19 Polres kabupaten/kota mampu mengungkap berbagai jaringan penyalahgunaan narkoba. Jaringan yang diungkap termasuk bandar lokal hingga jaringan lintas provinsi dengan barang bukti (BB) beragam. Bahkan, 26 orang dari 113 tersangka yang dibekuk adalah target operasi (TO) dan resedivis.
BNN Ungkap TPPU Rp 6,4 Triliun Hasil Perdagangan Narkoba
"Dari total tersangka hanya beberapa pemain lama. Selebihnya pemain baru," kata Kombes Pol Kumbul KS di Mapolda Sumbar, Kamis (1/3).
Kumbul menjelaskan, jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang diamankan berasal dari Aceh. Selain itu, ada juga jaringan yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Selain ganja kering siap edar yang sudah dikemas seberat 110,8 kg, barang bukti yang diamankan dalam operasi ini juga termasuk sabu seberat 98,19 gram.
"Polresta Padang paling banyak mengungkap kasus narkoba. Dan Polres Mentawai tidak satupun mengungkap kasus narkoba selama operasi antik," kata Kumbul.
Para pelaku nantinya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun penjara.