Kamis 01 Mar 2018 12:05 WIB

Saksi Ahli Diperiksa Menilai Unsur Pidana Pelaporan Anies

Polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan juga Anies

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan dari Jack Lapian, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Penyidik akan memeriksa saksi ahli terkait unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, hingga kini belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait pelaporan itu. "Nanti saksi-saksi yang terkait, siapa saja, ada saksi ahli juga yang kita periksa," jelas dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/3).

Menurut dia, laporan itu masih di tahap penelitian dan penyidikan, sehingga kepolisian masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi terkait. Bahkan sang pelapor, Jack Lapian, juga belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Tentunya terakhir nanti kita akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor. Setelah itu nanti baru kita lihat, apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Kepolisian sendiri juga belum berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan ini. Karena, polisi akan memeriksa kasus itu secara bertahap.

Untuk diketahui, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement