Kamis 01 Mar 2018 10:39 WIB

Jokowi Minta Heru Bawa Standar Kerja KPK ke BNN

Ini mencakup standar lembaga, tata kelola organisasi, dan integritas dalam bekerja.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo berbicara kepada media usai melantik Inspektur Jenderal Heru Winarko sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Presiden Joko Widodo berbicara kepada media usai melantik Inspektur Jenderal Heru Winarko sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan, pemilihan Inspektur Jenderal Heru Winarko sebagai pengganti Budi Waseso karena dia ingin jebolan korps Bhayangkara itu bisa menerapkan standar kerja yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BNN. Standar ini mencakup standar lembaga, tata kelola organisasi, dan yang terpenting adalah integritas dalam bekerja.

Jokowi melantik Heru sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Budi Waseso, Kamis (1/3). Sebelumnya, Heru menjabat deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena memang di situ peredaran narkoba paling besar uangnya. Omsetnya besar sekali, sehingga gampang menggoda orang untuk bertindak tidak baik," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (3/1).

Jokowi berharap, penunjukan Heru bisa menekan peredaran narkoba. Khususnya, narkoba yang masuk dari negara lain ke Indonesia bisa diperkecil. 

photo
Inspektur Jenderal Heru Winarko berbicara kepada media usai dilantik sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). (Republika/Debbie Sutrisno)

Di sisi lain, Jokowi juga meminta agar BNN bisa melakukan pencegahan peredaran yang berdampak pada menurunnya jumlah pengguna narkoba di dalam negeri. "Dari sisi rehabilitas juga semakin baik. Dari sisi pencegahan agar barang tidak masuk juga lebih baik," ujar Jokowi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Heru merupakan seorang perwira tinggi Polri yang mengemban amanat sebagai deputi penindakan KPK sejak 15 Oktober 2015. Pria 55 tahun ini merupakan lulusan Akpol 1985 dan berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menkopolhukam.

Heru sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat, Penyu Tk II Dit II/Eksus Bareskrim Polri (2009), Wadir II/Eksus Bareskrim Polri (2009), Wadir III/Tipikor Bareskrim Polri (2010), Asdep 4/V Kamnas Kemenko Polhukam RI (2010), Kapolda Lampung (2012), Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menkopolhukam (2015). Pada akhir 2015 barulah dia diminta menjadi deputi penindakan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement