Rabu 28 Feb 2018 01:07 WIB

Puluhan Kg Ikan/Gurita tak Bertuan Dimusnahkan di Bandung

Kondisinya telah membusuk.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi Perikanaan
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Perikanaan

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung memusnahkan puluhan kilogram komoditas ikan serta gurita sebanyak 30 kg. Barang tersebut tidak bertuan dan tidak sesuai dengan surat muatan udara (SMU).

Pemusnahan dilakukan di kantor BKIPM, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/2) dengan cara dibakar. Puluhan kilogram ikan tersebut telah membusuk dan dibungkus menggunakan plastik. Barang yang dikirim melalui Bandara Husein Sastranegara pada awal Januari kondisinya telah membusuk.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengatakan komoditi ikan tersebut dikategorikan barang yang tidak bertuan. Sehingga pihaknya melakukan pemusnahan agar tidak terjadi polusi dan kontaminasi. "Kami melakukan pemusnahan dengan tujuan agar tidak terjadi polusi," ujarnya, Selasa (27/2).

Katanya, pemusnahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2005 tentang karantina ikan dan undanng-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.

Tidak hanya itu, ia menuturkan, pada 11 Februari lalu Frozen Fish atau baby ikan tuna asal Makassar sebanyak 45 kilogram masuk dan kembali tidak diakui penerima sesuai SMU. Hingga 22 Februari 2018, komoditi ikan tidak diambil pemiliknya.

Dirinya menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari microba yang dapat mengganggu kesehatan manusia seperti bakteri E Coli dan Microbakterium yang dapat menyebabkan TBC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement