Selasa 27 Feb 2018 17:39 WIB

Berkas Penganiayaan Dua Ulama di Bandung Dilimpahkan

Jaksa akan meneliti berkas sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi melimpahkan berkas tahap pertama kasus penganiayaan yang menimpa dua ulama di Bandung, Jawa Barat. Dalam dua berkas perkara tersebut tersangkanya orang dengan gangguan kejiwaaan.

Berkas tahap pertama tersebut dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Bandung (Kota Bandung) dan Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung (Kabupaten Bandung). "Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan masing-masing. Jaksa akan melakukan penelitian berkas tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana kepada Republika.co.id.

Kedua tersangka, kata, Umar masih menjalani penahanan. Tersangka As (50 tahun), yang menganiaya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, Sentiong, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, menjalani penahanan di RS Polri Sartika Asih Bandung. Sedangkan, penganiaya Komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto, AM alias Encas (47), warga Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dititipkan di RS Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

"Keduanya tidak ditahap seperti umumnya tersangka kriminal. Karena ini mengalami gangguan jiwa maka perlakuannya pun tak sama seperti kasus lainnya," ujar dia.

Umar mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Jika berkas sudah dianggap lengkap oleh penuntut maka kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ia mengatakan, kedua kasus tersebut akan disidangkan di pengadilan dan hakim yang menentukan putusannya. "Polisi dan jaksa tidak bisa menghentikan kasus dengan tersangka orang dengan gangguan jiwa. Putusan hakim lah yang bisa menjelaskan perkara ini," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement