Senin 26 Feb 2018 17:13 WIB

Bawaslu Jabar Pecat Ketua Panwaslu Garut

Bawaslu Jabar menjamin pelaksanaan Pilkada Garut tidak akan terganggu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Situasi kantor Panwaslu Garut di jalan raya Samarang, Ahad (25/2).
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryaradika
Situasi kantor Panwaslu Garut di jalan raya Samarang, Ahad (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus suap yang menyeret ketua Panwaslu Jabar langsung memperoleh perhatian dari Bawaslu Jabar. Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, ia langsung mendatangi Garut setelah mendapat kabar ada gratifikasi yang melibatkan Ketua Panwaslu Garut. Pada hari yang sama, pihaknya langsung melakukan pemecatan dan mengganti pejabat.

"Pada Sabtu (24/2) saya langsung ke Garut dari kegiatan di Bogor untuk memastikan kinerja tidak terganggu," ujar Harminus, Senin (26/2).

Kemudian, kata dia, dari sana, ia langsung menggelar pleno penggantian ketua. Lalu, Ketua Panwaslu Garut langsung diberhentikan. "Hari ini saya ke dewan kehormatan untuk mengantarkan surat pemberhentian," katanya.

Harminus memastikan, seluruh proses tahapan Pilkada di Garut tidak terpengaruh. Bawaslu, akan kooperatif dengan pengembangan selanjutnya.

Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement