Senin 26 Feb 2018 11:27 WIB

Ahok tak Hadiri Sidang PK, Ini Kata Pengacaranya

Kuasa hukum Ahok mengatakan sidang PK bukan suatu yang penting

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun, dalam sidang tersebut, Ahok tidak hadir.

Salah satu kuasa hukum Ahom, Fifi Lety, mengatakan ketidakhadiran Ahok bukanlah sesuatu yang penting. "Ahok tidak bisa hadir hari ini, lagi pula itu bukan suatu yang penting," ujar dia saat ditemui di depan ruang sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Pantauan Republika.co.id, sidang Ahok dihadiri oleh rekan-rekan media dengan belasan kamera. Suasana ruangan juga pengap karena AC tidak menyala dan penuh dengan orang.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menggunakan microfon sehingga omongannya tidak bisa didengar. Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, namun pada pukul 10.00 WIB sidang sudah selesai setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok. Sidang ditangguhkan hingga Rabu (28/2) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Punama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang melilit mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Rencananya, sidang perdana PK Ahok ini akan digelar pada hari ini, Senin (26/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement