REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, penangkapan anggota KPU Jabar dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Operasi seperti demikian pun akan terus dilanjutkan.
"Kasus penangkapan KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut adalah atas perintah Kapolri untuk menekan dampak negatif Pilkada langsung," ujar Iqbal saat dihubungi, Ahad (25/2).
Menurut Iqbal, penekanan dampak negatif pilkada langsung dilakukan agar tak ada praktik politik uang yang dapat merusak sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, operasi-operasi serupa akan terus berlanjut ke depannya.
"Operasi seperti ini akan terus berlanjut," ucapnya.
Iqbal menerangkan, untuk melancarkan operasi-operasi tersebut, Markas Besar (Mabes) Polri sudah membentuk satuan tugas (satgas) politik uang. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik politik uang. "Jadi jangan coba-coba praktik bayar-membayar yang melibatkan peserta, penyelenggara, dan pengawas Pilkada," katanya.
Mengenai bagaimana kronologis penangkapan, Iqbal menuturkan, besok di Polda Jabar akan diadakan konferensi pers secara resmi. "Detailnya besok Polda Jabar akan konferensi pers resmi," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri dikabarkan mengamankan Komisioner KPU berinisial AS dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut berinisial HHB pada Sabtu, (24/2). Penangkapan diduga karena kasus penerimaan suap guna meloloskan calon Bupati di Pilkada Garut.
Mulanya, informasi penangkapan itu muncul lewat pesan di media sosial. Dalam pesan itu, salah satu komisioner KPU dan Ketua Panwaslu ditangkap anggota kepolisian. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.
"Betul sudah diamankan sama Polda," katanya lewat pesan singkat pada wartawan.