Jumat 23 Feb 2018 17:08 WIB

Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penghina Presiden Jokowi

Bareskrim menangkap pelaku penghinaan terhadap presiden dan ibu negara.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang Wiraswasta yang melakukan penghinaan terhadap terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Istrinya Iriana Jokowi di Media Sosial. Pelaku ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/2) kemarin.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyebut pelaku dengan inisial MKN (57) itu ditangkap karena diduga mengunggah konten berbau Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA), serta melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara dan Ibu Negara.

"Berdasarkan data, Bareskrim Mabes Polri, baru saja mengungkapkan perkara ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial oleh Tim Tindak Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang," papar Ari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (23/2).

Ari pun meyayangkan maraknya kejahatan di dunia Siber itu. Apalagi, kata dia yang menjadi korban penghinaan adalah seorang wanita, dalam kasus ini Ibu Negara Iriana.

"Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita yaitu Ibu Negara? Kalau lahir dari bukan ibu, sih, enggak apa-apa," kata Ari Dono.

Sebelumnya Ditsiber Bareskrim Polri juga menangkap tersangka pelaku penyebaran berita bohong dan berkonten SARA terkait Presiden Indonesia ke lima Megawati Soekarno Putri. Tersangka bernama Sandi Ferdian ditangkap polisi di Way Kanan, Lampung, Rabu (21/2) lalu.

Sandi ditangkap karena telah memposting beritahoaksdan ujaran kebencian di akun Fb miliknya, yakni "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik" dan "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat".

(Baca juga: Kabareskrim: Indonesia Darurat KLB Akal Sehat)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement