REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 71.982 ekor di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten. Lobster tersebut disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14,4 miliar.
"Sinergi ini telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster, ini sudah kesekian kali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (23/2).
Lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Saat ini barang bukti dan lima orang tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menkeu mengatakan, kejadian itu berhasil diketahui petugas pada Kamis (22/2). Ia mengatakan, benih tersebut akan segera dilepasliarkan kembali.
Sri menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016. Para pelaku terancam hukuman pidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Bea Cukai, Polri, dan KKP akan terus bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut Indonesia," ujar Sri.