Rabu 21 Feb 2018 18:24 WIB

Sepanjang 2018, Polisi Ungkap 12 Kasus Narkoba di Tasik

Dari 12 kasus tersebut, 16 tersangka diamankan polisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat psikotropika dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2018. Ke-12 kasus itu terdiri dari delapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, satu kasus jenis ganja, dan sisanya penyalahgunaan jenis pil psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha menyebut 16 tersangka ditangkap dari 12 kasus itu. Dari 16 tersangka, enam di antaranya berstatus sebagai pengedar. Lokasi penangkapan terbagi dua di Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

"Barang bukti yang diamankan berupa lima gram narkoba jenis sabu-sabu, 38,5 gram ganja, 571 butir pil psikotropika jenis riklona clonazepam, merlopam dan alprazolam," katanya dalam gelar perkara, Rabu (21/2).

Bahkan dari tangan tersangka yang kedapatan tengah pesta sabu-sabu oleh polisi, ikut diamankan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral. Sayangnya tak semua pelaku dihadirkan saat gelar perkara. Hanya terlihat sepuluh orang tersangka yang diperlihatkan. Mereka ialah Yunna (25 tahun), Ica (30), Anty Arianty alias Jupe (33), Fani (32), Meli alias Joy (33), Rizki (20), Yuda alias buluk (26), Candra (25), Ipin (28), Agustian alias black (31).

"Yang kami bawa saat gelar perkara hari ini hanya sepuluh orang dan kenapa tidak semua dibawa karena melihat tempat yang tidak cukup," ujarnya.

Ia berkomitmen melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba dan psikotropika di Kota Tasikmalaya. Adapun modus operandi yang dipakai para pengedar ketika beroperasi ialah memakai istilah "tempelan" dan juga lewat jasa ekpedisi pengiriman.

"Modus yang dipakai para pengedar merupakan modus operandi lama yakni dengan cara tempelan yang dimana barang disimpan di suatu tempat lalu si penjual memberikan lokasi tersebut kepada pembeli melalui telepon seluler, dan ada juga yang pake jasa pengiriman Tiki," tuturnya.

Selanjutnya, para tersangka yang terbukti menjadi pengedar akan dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 5 2009 tentang narkotika dengan kurungan lima tahun. Bagi tersangka yang berstatus pengonsumsi akan direhabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement