Rabu 21 Feb 2018 18:00 WIB

Polisi akan Kawal Novel Baswedan Bila Ada Permohonan

Pengawalan yang diberikan tak bisa dilakukan tanpa ada surat permohonan pengawalan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bakal memberikan pengawalan kepada penyidik KPK Novel Baswedan sebagai bentuk perlindungan. Hal itu dilakukan polisi bila ada surat permohonan pengawalan dari yang bersangkutan. "Nanti kalau yang bersangkutan merasa terancam, silakan ajukan permohonan untuk dikawal. Jadi silakan ajukan permohonan saja," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/2).

Argo menjelaskan, pengawalan yang diberikan kepada seseorang tidak bisa dilakukan tanpa ada surat permohonan pengawalan. "Lha wong Presiden saja mengajukan Paspampres untuk pengawalan kok, gimana. Kita kan enggak tahu rasa khawatirnya dia (Novel, Red), tiap orang kan enggak tahu," katanya.

Argo mengatakan, pasti yang bersangkutan yang lebih tahu. "Kalau merasa khawatir ya ajukan permohonan pengawalan, karena kita institusi, pasti harus ada permohonan," lanjut Argo.

Lagi pula, Argo mengungkapkan, tidak akan ada ancaman dalam bentuk apapun kepada Novel. "Enggak ada yang mengancam, Indonesia aman-aman saja, enggak ada yang mengancam," tutur dia.

Argo juga menyatakan kepolisian sampai saat ini belum menerima informasi resmi terkait kepulangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. "Kita belum mendapat informasi kepulangan Novel, tapi kalau benar pulang juga enggak apa-apa," kata dia.

Argo juga belum dapat memastikan apakah Novel akan diperiksa penyidik kembali setelah pulang ke Indonesia. Pemeriksaan akan bergantung pada kebutuhan penyidik terkait informasi yang telah diperolehnya. "Semua pemeriksaan tergantung dari pada penyidik, apakah keterangannya masih dibutuhkan apa tidak, kalau masih ada, pasti ya dipanggil, kita tunggu saja, kalau butuh pasti nanti dipanggil," papar dia.

Rencananya, Novel akan pulang ke Tanah Air Kamis (22/2) besok. "Besok pimpinan dan pegawai akan menyambut kepulangan Novel di kantor KPK. Salah satu pimpinan juga akan menjemput ke Bandara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).

Kepulangan Novel, sambung Febri, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, perkembangan kesehatan Novel cukup baik meski sempat terjadi pembengkakan pada mata kirinya dan masih dalam kondisi belum bisa melihat. Ia pun berharap kondisi mata Novel membaik menjelang kembali ke Indonesia

"Novel direncanakan kembali ke Tanah Air, namun masih membutuhkan perawatan lebih lanjut. Operasi tahap dua masih harus dilakukan paling cepat April 2018 ini," ujarnya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan masih berada di Singapura dan masih harus melakukan rangkaian proses pengobatan, khususnya terhadap mata kiri. Novel diserang dengan air keras dan kemudian dokter mendiagnosa sekitar 95 persen bagian mata kiri Novel rusak terpapar air keras tersebut.

Hingga kini kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel masih misteri. Sampai sekarang, pihak Polda Metro Jaya belum mampu mengungkap motif di balik teror tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement