Rabu 21 Feb 2018 12:25 WIB

Pastikan PK, Pengacara: Permintaan Ahok Sendiri

Sidang perdana PK Ahok akan digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan bahwa kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama. Namun, Josefina enggan membeberkan alasan Basuki mengajukan permohonan PK.

"Kami tidak bisa memberikan tanggapan apa pun soal PK. Nanti hari Senin (26/2) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan. "Saya tidak bisa memastikan (Basuki, red.) untuk datang, karena tidak ada kewajiban," katanya.

Ia pun berujar bahwa PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri. "Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," katanya.

Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang. Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement