Rabu 21 Feb 2018 00:13 WIB

76 Guru Besar Kirim Surat Resmi Meminta Ketua MK Mundur

Arief Hidayat didesak mundur dari jabatan sebagai ketua dan hakim MK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pengunjung menagmati layar televisi ketika Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung menagmati layar televisi ketika Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan dari 76 guru besar yang mendesak Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya secara resmi telah mengirim surat kepada MK. Selain surat, mereka juga mengirimkan artikel karya guru besar emeritus bidang hukum Satjipto Rahardjo berjudul "Etika, Budaya, dan Hukum".

"Kami sudah sampaikan surat kami itu. Ada 12 amplop, sembilan ditujukan untuk hakim MK, tiga lagi tembusan untuk Dewan Etik MK," jelas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Bivitri mengibaratkan dirinya sebagai kurir dari 76 guru besar yang mendesak Arief untuk mundur. Ia menjelaskan, surat yang dikirim tersebut isinya sama dengan apa yang sudah disampaikan dalam konferensi pers dan diskusi beberapa waktu lalu.

"Waktu itu dibahas, sekarang namanya surat cinta, ini kan kepedulian kami ya kepada MK, jadi harus dikasih langsung," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada yang menarik dari pengiriman surat yang dilakukannya itu. Atas saran dari Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram Widodo Dwi Putro dan yang lainnya, mereka juga melampirkan artikel berjudul "Etika, Budaya, dan Hukum" karya guru besar emeritus bidang hukum Satjipto Rahardjo.

"Artikel yang ditulis oleh almarhum Prof Satjipto Rahardjo. Ia juga guru dari Ketua MK Arief Hidayat," ungkap Widodo yang juga hadir mengirimkan surat dan artikel tersebut.

Widodo menjelaskan, dalam artikel itu, Satjipto menekankan etika dan moral lebih tinggi kedudukannya jika dibandingkan dengan hukum. Itu karena orang yang memahami hukum belum tentu mematuhi hukum. Tanpa etika, hukum tak layak disebut hukum.

"Karena sama dengan pembusukkan hukum. Dalam akhir tulisannya, Prof Tjip mengatakan, 'Apakah saya terlalu bermimpi kalau saya ingin penegak hukum, pejabat publik, hakim, adalah negarawan yang juga konsisten mengemban etika dan moral,'" kata dia.

Bivitri menambahkan, pihaknya sengaja mengirimkan artikel itu supaya dapat menjadi bahan bacaan oleh Arief. Tulisan yang disampaikan pada acara Temu Budaya tahun 1986 setebal delapan halaman itu pun diharapkan dapat diresapi oleh Arief. "Walaupun cuma delapan halaman, diharapkan dapat mengisi pemikiran beliau juga dan para hakim lainnya," jelas Bivitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement