REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dari tiga orang tersangka, satu di antaranya masih berusia 12 tahun.
Ketiga tersangka, yakni RA (19), R (21), dan AB (12). Awalnya, tersangka RA terlebih dahulu ditangkap pada Senin (19/2) di Gang H. Kana Kelurahan Peninggilan, Ciledug Kota Tangerang oleh petugas dengan cara eliciting (medsos) dan dilanjutkan dengan penyamaran.
"Penangkapan dapat dilakukan dengan mengedepankan peran penyidik yang terlebih dahulu melakukan eliciting (medsos) dan penyamaran untuk melakukan pertemuan. Akhirnya, tersangka dapat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Selasa (20/2).
Penangkapan terhadap tersangka RA kemudian dilanjutkan dengan pengembangan. Hingga akhirnya dua tersangka lainnya dapat tertangkap. Bukti penangkapan tersebut adalah hasil visum dan baju bernoda darah milik korban.
Sebelumnya, terjadi kekerasan fisik pada korban, Firza Herryson (13) yang menyebabkan salah satu jari di tangan kirinya harus diamputasi. Tersangka mengarahkan celurit ke kepala korban namun ditangkis dengan tangan sehingga menyebabkan jari manis korban putus.
Peristiwa yang menyebabkan korban cacat permanen tersebut terjadi Sabtu (21/10). Kemudian, kakak korban melaporkan tindak kekerasan tersebut.
"Kejadian kekerasan bermula saat korban sedang nongkrong bersama para saksi di TKP lalu para tersangka bersama temannya tiba-tiba menuduh korban telah memukul teman pelaku kemudian pelaku bersama teman temannya memukuli korban dan saksi dengan menggunakan celurit," ujar Ahmad.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tangsel. Selanjutnya, polisi juga akan memeriksa salah satu tersangka yang masih di bawah umur dengan dampingan dari Bapas Kemenkumham dan P2TP2A.